Beasiswa

Calling All Influencer: Program Beasiswa Influencer

Program ini hadir sebagai bentuk komitmen STEI YPAM Cipanas dalam memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada generasi muda yang mampu menjadi duta digital kampus.

Formulir Pendaftaran

Ketentuan Program

A. Tujuan Program


Program Beasiswa Influencer bertujuan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang memiliki minat dalam membuat konten digital untuk berkontribusi dalam mempromosikan pendidikan, kewirausahaan, pelestarian lingkungan, serta kegiatan sosial melalui media digital secara kreatif, edukatif, dan bertanggung jawab.


B. Persyaratan Peserta

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat dari berbagai angkatan
  • Memiliki akun media sosial yang aktif (Instagram, TikTok, YouTube, Facebook, atau platform lainnya)
  • Mengikuti dan lulus Tes Potensi Akademik
  • Lulus asesmen dari Panitia Seleksi Beasiswa Influencer STEI YPAM Cipanas
  • Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum atau penyebaran konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, atau hoaks


C.Hak Penerima Beasiswa

  1. Penerima program berhak memperoleh:
  2. Bantuan biaya pendidikan sesuai ketentuan program
  3. Mentoring dari praktisi komunikasi digital.
  4. Sertifikat kepesertaan.
  5. Kesempatan mengikuti proyek kolaborasi bersama mitra
  6. Akses ke komunitas alumni dan jejaring profesional

D.Kewajiban Penerima Beasiswa


Penerima beasiswa wajib:
1.Menjaga prestasi akademik
2.Mengikuti seluruh kegiatan pembinaan
3.Membuat dan melaksanakan perencanaan konten
4.Menjaga nama baik pribadi dan STEI YPAM
5.Berpartisipasi dalam kegiatan program kampus apabila diminta


E. Masa Program
Program berlangsung selama satu tahun akademik dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.


I. Penghentian Beasiswa


Beasiswa dapat dihentikan apabila penerima:
1.Memberikan data yang tidak benar saat pendaftaran.
2.Tidak aktif mengikuti program pembinaan.
3.Tidak memenuhi target kontribusi yang telah disepakati tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.Melakukan pelanggaran etika atau hukum yang merugikan nama baik STEI YPAM atau mitra.
Menyebarkan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan.